Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, NasDem: Melanggar UUD NRI 1945
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem.
Dalam hal ini, NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkap jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," beber Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Lestari mengatakan pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945. Menurutnya, putusan MK ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.
"Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," jelasnya.
Dia menjelaskan perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak. Menurutnya, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak suara yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," bebernya.
Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara.
1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
Load more