Peringkat Daya Saing Anjlok, Airlangga Beberkan Alasan Prabowo Deregulasi Impor 482 Barang
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut keputusan deregulasi impor terhadap 482 barang dari 10 komoditas diambil sebagai respons atas merosotnya peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) dan daya saing Indonesia di mata dunia.
“Ease of Doing Business jadi pertimbangan dan salah satu review Indonesia mendapatkan review yang lebih rendah. Oleh karena itu deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta Pak Presiden (Prabowo Subianto) agar kita kompetitif, karena persaingan makin kuat antarnegara di tengah ketidakpastian,” ujar Airlangga dalam konferensi pers peluncuran Paket Deregulasi Tahap Pertama, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Airlangga menjelaskan, berdasarkan pemeringkatan terakhir dari Bank Dunia pada 2019, posisi EoDB Indonesia turun dari peringkat 72 menjadi 73 dari total 190 negara.
Sedangkan menurut World Competitiveness Ranking (WCR) 2025 yang dirilis oleh Institute of Management Development (IMD), daya saing Indonesia anjlok 13 peringkat ke posisi 40 dari 69 negara.
Tak hanya untuk memperbaiki peringkat global, deregulasi ini juga berkaitan erat dengan upaya Indonesia untuk bergabung ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta untuk menyelaraskan kebijakan perdagangan dalam kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan CEPA lainnya.
“Jadi seluruhnya selaras sehingga momentum ini dilakukan untuk kebijakan deregulasi, tapi kebijakan deregulasi ini baru paket pertama dan akan ada hal-hal lain yang dilakukan,” jelas Airlangga.
Ia juga menekankan bahwa deregulasi ini menjadi bagian dari kepentingan strategis dalam proses negosiasi dagang dengan Amerika Serikat.
“Termasuk dalam rangka mengakomodir kepentingan negosiasi tarif dagang dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang batas akhir negosiasinya pada 8-9 Juli 2025,” imbuhnya.
Berikut daftar 10 komoditas yang kini bebas dari larangan terbatas (lartas) dan tidak lagi memerlukan persetujuan impor:
1. Produk Kehutanan – 441 kode HS
2. Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS
3. Bahan Baku Plastik – 1 kode HS
4. Sakarin, Siklamat, dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol – 2 kode HS
5. Bahan Bakar Lain – 9 kode HS
6. Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS
7. Mutiara – 4 kode HS
8. Food Tray – 2 kode HS
9. Alas Kaki – 6 kode HS
10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga – 4 kode HS
Load more