Polemik Kebijakan di Sektor Tekstil, Tekanan Sebagian Kelompok Disebut Perkeruh Keadaan
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi tidak memproses lebih lanjut pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China.
Namun, di tengah upaya pemerintah dan pelaku usaha untuk mengembalikan daya saing industri ini, muncul fenomena yang memprihatinkan yaitu lahirnya tekanan regulasi oleh kelompok-kelompok yang mengklaim mewakili industri, tapi dalam praktiknya justru memperkeruh keadaan.
Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyebut fenomena ini sebagai bentuk “premanisme regulasi”, yakni upaya sistematis dari kelompok tertentu untuk memaksakan kehendaknya melalui desakan terhadap kebijakan publik.
Seringkali dengan membungkusnya dalam narasi yang seolah mewakili kepentingan nasional atau industri secara keseluruhan.
Salah satu kasus yang disoroti adalah desakan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) terkait pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang polyester POY dan DTY dari Tiongkok.
Upaya ini sempat ditolak karena dikhawatirkan berdampak pada industri hilir, terutama industri tekstil dan garmen, yang berpotensi menimbulkan puluhan ribu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Beruntung, menurut Fernando, pemerintah bersikap objektif dan sigap dengan menolak usulan tersebut berdasarkan analisis dampak menyeluruh.
Lebih lanjut, Fernando menyoroti keterlibatan entitas seperti Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), yang mengklaim mewakili konsumen, namun secara aktif mendorong regulasi SNI wajib untuk seluruh produk tekstil.
“Perlu ditelusuri, apakah YKTI merupakan cabang dari Yayasan Konsumen Indonesia (YKI) atau hanya lembaga yang mengatasnamakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mencurigai keterkaitan organisasi tersebut dengan asosiasi produsen tertentu, yang secara tidak langsung menjadi alat tekanan terhadap pemerintah melalui narasi populis dan surat-menyurat ke lembaga negara.
Terkait SNI Wajib Pakaian Jadi
Fernando juga menjelaskan bahwa SNI wajib untuk pakaian jadi saat ini hanya diberlakukan pada kategori pakaian bayi, dan itu pun berdasarkan alasan keselamatan konsumen.
“Pakaian bayi yang tidak sesuai SNI bisa mengandung zat berbahaya seperti timbal, yang jika tergigit oleh bayi bisa membahayakan kesehatan. Maka, penerapan SNI wajib untuk segmen ini sangat wajar,” tegasnya.
Load more