Pakar Minta Komisi IV Panggil Para Eks Menhut Telusuri Jejak Kebijakan Pemicu Banjir Sumatra
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com – Gelombang desakan untuk mengungkap akar persoalan banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah di Sumatra makin menguat.
Setelah Kementerian Kehutanan mulai menindak perusahaan dan individu yang diduga merusak kawasan hutan, sorotan kini mengarah ke DPR RI yang dinilai harus menyelidiki kebijakan lintas periode para mantan Menteri Kehutanan.
Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, menilai bencana ekologis yang terjadi bukan sekadar akibat ulah pelaku di lapangan, melainkan buah dari kebijakan jangka panjang yang memungkinkan perambahan hutan berlangsung tanpa kendali.
“Sudah seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil kementerian terkait atas kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (7/12/2025).
Fernando mendesak Komisi IV DPR RI membuka investigasi terhadap jajaran mantan Menteri Kehutanan, mulai dari MS Kaban, Zulkifli Hasan, Siti Nurbaya, hingga Raja Juli Antoni, untuk menelusuri seluruh izin yang diterbitkan dalam periode masing-masing.
“Komisi IV DPR RI segera panggil mantan Menteri Kehutanan untuk melakukan pendalaman terkait dengan penerbitan izin perambahan hutan. Panggil dan buka data izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan sejak masa MS Kaban hingga Raja Juli Antoni. Supaya masyarakat tahu siapa menteri yang membuat kebijakan hingga terjadinya kerusakan hutan di Indonesia secara khusus di Sumatera,” tegasnya.
Ia menilai, transparansi menyangkut izin pemanfaatan hutan merupakan kunci untuk melihat secara utuh bagaimana regulasi masa lalu berkontribusi terhadap rusaknya ekosistem hulu daerah aliran sungai, yang kini memicu bencana besar.
Fernando menegaskan analisis bencana tidak boleh berhenti pada aktivitas eksploitasi di lapangan, tetapi harus menembus akar regulasi yang selama bertahun-tahun membuka ruang kerusakan hutan.
Selain DPR, ia juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin pemanfaatan hutan.
“Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu melakukan pendalaman terkait dengan potensi pelanggaran hukum atas penerbitan ijin dan pemanfaatan hutan. Lakukan penyelidikan terhadap Kementerian Kehutanan dan perusahaan yang menerima ijin pemanfaatan hutan, terutama yang berpotensi sebagai penyumbang kerusakan hutan di Sumatera dan seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya.
Load more