Kolaborasi dengan Polri, LPSK: Perkuat Pemenuhan Hak Restitusi Korban
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suprayati mengapresiasi kolaborasi pihaknya dengan Polri terhadap para saksi dan korban tindak pidana.
Sri menyebut disepanjang tahun 2024, Polri sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap 1.209 orang saksi dan korban.
"Hal itu menunjukkan keterkaitan kinerja dan pentingya kolaborasi dan penguatan koordinasi dalam upaya perlindungan saksi dan korban," kata Sri kepada awak media, Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Sri berharap diusia yang ke-79 ini, kerjasama antara Polri dan LPSK khususnya terkait perlindungan saksi dan korban dapat terus diperkuat.
Ia menyebut hal itu menjadi penting sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
Sri meyakini jika kolaborasi itu dapat ditingkatkan maka mempermudah pengungkapan kasus-kasus tindak pidana lewat peran Justice Collaborator (JC).
"Kolaborasi LPSK bersama Polri diharapkan memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana, serta peran pengungkapan perkara," ungkapnya.
Ia menyebut beberapa kolaborasi yang bisa diperkuat meliputi kasus-kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pencucian Uang, Perdagangan Orang, Narkoba, hingga korupsi.
"Sekali lagi selamat memasuki usia ke-79 untuk Polri," tutupnya. (raa)
Load more