Sepak Terjang Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Baru Dilantik Bobby Nasution hingga Terjaring OTT KPK
- istimewa -
Namanya begitu mencuat di media massa, namun, sebagian publik belum mengetahui sosok Topan Ginting. Berikut profilnya.
Topan Obaja Putra Ginting, S.STP., M.SP atau Topan Ginting adalah ASN yang kariernya cukup cemerlang.
Ia lahir pada 7 April 1983.
Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.
Topan Ginting memulai kariernya sebagai ASN di Pemerintahan Kota Medan setelah lulus STPDN.
Ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.
Kemudian, ia mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika.
Setelah itu, Topan Ginting kemudian jadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.
Kariernya pun semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.
Di mana saat itu, Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan selama Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan.
Setelah itu, Topan Ginting pun diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman pada April 2024.
Kemudian, pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.
Sebelumnya diberitakan, “KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
“Benar, bahwa pada Kamis (26/6) malam, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
“KPK tentu akan meng-update (memberi tahu, red.) siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025.
Load more