Tak Hanya Puan, Anggota DPR Juga Kritik Tajam Kejagung soal Provider untuk Penyadapan
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya Ketua DPR RI Puan Maharani, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Suding juga lontarkan kritikan tajam ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan, ia meminta Kejagung tidak melanggar privasi warga negara seiring dengan kerja sama dengan provider terkait penyadapan antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi.
Sarifuddin memperingatkan bahwa aparat peengak hukum tidak boleh menyadap tanpa tujuan hukum yang jelas.
“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” beber Sudding dalam siaran pers, Jumat (27/6/2025).
Menurut Sudding, menuturkan, kerja sama tersebut sejatinya adalah langkah yang strategis.
Sebab, Kerja sama ini memungkinkan pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.
Namun Sudding mengingatkan, penggunaan teknologi, khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi, harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Ia melanjutkan, kesepakatan yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi harus diawasi ketat.
Dengan begitu, kesepakatan tersebut tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach).
Terlebih, penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan sensitif yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi.
Kedua UU tersebut mewajibkan adanya proses hukum yang jelas dan terukur.
"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," kata Sudding.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani lontarkan kritikan keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang baru saja gandeng sejumlah provider untuk penyadapan termasuk keperluan informasi intelijen.
Ia mengungkapkan, Kejagung untuk tetap memperhatikan hak perlindungan data pribadi setiap warga negara.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” beber Puan dalam siaran pers, Kamis (26/6/2025).
Bahkan Puan tegaskan, Kejagung harus benar-benar memastikan kerja-kerja yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum.
Hal tersebut perlu dipastikan untuk menumbuhkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di negara yang menganut sistem demokrasi.
“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan ini pun memastikan bahwa DPR RI akan mengawal implementasi kerja bersama tersebut oleh Kejagung, agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan tak melanggar konstitusi.
"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," kata Puan.
"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," pungkasnya. (aag)
Load more