Menguak Tabir Kasus Prostitusi di Karaoke Mansion, Kejari Semarang Bocorkan Aliran Dana ke Ketua Partai
- istimewa - antaranews
Kemudian, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
Sementara itu, Bambang Raya sempat membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Kepada wartawan, dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan, Kamis (5/6) malam.
Namun akhirnya Bambang Raya resmi ditahan Polda Jateng. Penahanan Bambang dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan.
"Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025). (aag)
Load more