Disebut jadi Penyedia Dana Kasus Suap Harun Masiku, Hasto: Apa Motif Saya?
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi penyedia dana dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam hal ini, Hasto juga membantah tudingan yang menyebut bahwa dirinya menitipkan uang sebesar Rp400 juta kepada stafnya, Kusnadi, untuk keperluan operasional terkait kasus suap Harun Masiku.
Bantahan ini disampaikan Hasto usai menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
"Apa motif saya untuk memberikan kepada seseorang yang mau jadi anggota Dewan, lalu saya mengeluarkan uang? itu tidak ada motif, apalagi dalam tradisi-tradisi kepartaian," ungkap Hasto kepada wartawan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
"Maka sudah sangat jelas pemeriksaan tadi bahwa dakwaan itu tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan semakin menunjukkan sinyal bahwa ini merupakan persoalan daur ulang yang memang ada kepentingan-kepentingan di luarnya," tandasnya.
Adapun sebelumnya dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pernyataan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengenai dugaan adanya dana talangan sebesar Rp1,5 miliar yang disebut-sebut berasal dari Hasto untuk pengurusan Harun Masiku.
Hasto menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Tidak benar. Kalau dikatakan saudara Saeful bahwa saya mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful bahwa saya akan menalangi dana itu, mungkin bisa ditayangkan,” ujar Hasto dalam sidang.
Hasto menambahkan bahwa tidak ada percakapan antara dirinya dengan Saeful, Donny, maupun Harun Masiku yang menyebutkan adanya persetujuan atau keterlibatan dirinya dalam dana talangan tersebut.
“Saya tidak tahu sama sekali soal dana operasional itu,” tegasnya.
JPU kemudian mengonfrontasi Hasto dengan keterangan Donny Tri Istiqomah, yang menyebut bahwa pada 16 Desember 2019, Kusnadi menemui Donny di kantor DPP PDI Perjuangan dan menyerahkan uang sebesar Rp400 juta dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.
Menurut Donny, Kusnadi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan perintah dari Sekjen untuk diserahkan sebagai dana operasional, dengan rincian Rp400 juta untuk Saeful dan Rp600 juta untuk Harun Masiku.
Menanggapi keterangan tersebut, Hasto kembali membantah dengan keras.
“Itu tidak betul. Dana itu bukan dari saya,” ungkapnya.
Hasto juga menyatakan keberatan atas keterangan Donny yang disebutnya tidak disampaikan di bawah sumpah.
Meski JPU menegaskan bahwa keterangan Donny diberikan di bawah sumpah, Hasto tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau menyerahkan dana tersebut.
Sidang berlangsung dengan dinamika keberatan dari pihak Hasto terhadap keterangan yang disampaikan JPU.
Hasto meminta agar keterangan Donny tidak digunakan sebagai dasar tuduhan, namun JPU tetap mengutip pernyataan Donny bahwa Kusnadi menyebut adanya perintah dari Sekjen untuk menyerahkan dana operasional tersebut.
Hasto kembali menegaskan, “Tidak ada,” sembari menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut.
Adapun, kasus dugaan suap ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan suap terkait Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan yang hingga kini masih buron.
Hingga sidang ditutup, Hasto tetap pada pendiriannya bahwa tuduhan penyerahan dana Rp400 juta melalui Kusnadi adalah tidak benar. (rpi/muu)
Load more