WNA Ditangkap BNN Terlibat Penyelundupan Narkotika
- Antara
Pengungkapan awal terjadi pada 7 Mei 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, kata Bonifasio Rio Rahadianto, dari lokasi tersebut petugas menyita 576,89 gram sabu dari tersangka A.
Kasus dikembangkan dan melakukan penggerebekan lanjutan ke dua rumah terkait di kawasan yang sama, timpal dia lagi, dan menemukan buku rekening yang tersimpan di lemari kamar dan dibawa ke kantor BNNK Balikpapan sebagai barang bukti tambahan.
Total keseluruhan barang bukti narkotika dari seluruh kasus yang ditangani BNNP Kalimantan Timur dan BNNK Balikpapan dalam dua bulan terakhir ini mencapai 11.725 gram sabu dan 508 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, demikian Bonifasio Rio Rahadianto. (ant/ree)
Load more