Nikita Mirzani Tak Terima Dituding Peras Reza Gladys Rp4 Miliar, Sebut Isi Dakwaan JPU Bualan!
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani bantah lakukan pemerasan hingga pencucian uang terhadap Reza Gladys hingga miliaran rupiah.
Hal itu terungkap dalam siding pembacaan dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita Mirzani melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama dengan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra lewat pemalsuan informasi elektronik.
Namun Nikita Mirzani membantah tegas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan, apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," kata Nikita Mirzani selepas pembacaan dakwaan.
Menurut Nikita Mirzani isi dakwaan jaksa penuntut umum penuh rekayasa, dan banyak bagian yang dihilangkan.
"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia. Isinya banyak sekali yang dihilang-hilangkan," tambahnya.
Nikita Mirzani juga menyatakan bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya akan mengajukan eksepsi, karena yang dibacakan JPU itu bualan," terangnya.
Sebelumnya, terdakwa Nikita Mirzani disebut mengancam bos skincare Reza Gladys (RGP) dengan memeras Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Jaksa mengatakan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. (muu)
Load more