Soal 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional, Ketua DPR Desak Pemerintah Tata Ulang Administrasi
- tvOnenews.com/Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi terkait empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau, yang dijual di situs internasional.
Dia mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait administrasi pencatatan pulau-pulau di Indonesia.
Puan menyebut DPR telah berkomunikasi dengan pemerintah untuk meminta penataan ulang administrasi mengenai pulau-pulau di Indonesia.
“Kami juga sudah meminta pemerintah dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengevaluasi ulang pengelolaan dan menata ulang terkait administrasi pulau-pulau yang ada di Indonesia,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
“Jadi nanti sesuai dengan mekanismenya melalui komisi terkait, dan tentu saja yang akan dilakukan oleh pemerintah, kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia,” sambungnya.
Dia mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak lengah mengawasi kedaulatan negara. Jangan sampai, pulau-pulau milik Indonesia disalahgunakan oleh segelintir pihak hanya untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai apa adanya salah penggunaan pulau-pulau yang ada di Indonesia,” tegas Puan.
Adapun empat pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli internasional tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob.
Pulau-pulau itu dijual dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dan status ‘siap disewakan jangka panjang’. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs https://www.privateislandsonline.com.
Caption penjualan itu mendeskripsikan keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas. Serta menginformasikan lokasi pulau hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.
Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.
Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing. (saa/nba)
Load more