Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Dapat Dikenakan UU Tipikor, Begini Penjelasannya...
- Antara
Chandra berpendapat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi.
Sementara, Pasal 3 hari direvisi dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC.
"Menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, 'Setiap Orang' diganti dengan 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara' karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa 'yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara' sebagaimana rekomendasi UNCAC," ungkapnya.
Di sisi lain, Ahli Keuangan, Amien Sunaryadi yang juga mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007 mengatakan, berdasarkan data survei menyebutkan jenis korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan ialah suap.
Dia juga menambahkan, aparat penegak hukum di Indonesia itu lebih banyak mengejar korupsi jenis merugikan keuangan negara.
"Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi yang paling banyak adalah suap, korupsi yang ditulis di Undang-Undang yang berlaku Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah suap tapi yang dikejar-kejar merugikan keuangan negara," tutupnya. (aha/dpi)
Load more