GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Dapat Dikenakan UU Tipikor, Begini Penjelasannya...

Ahli hukum Chandra M Hamzah menilai, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat menjerat penjual pecel lele yang berdagang di trotoar. 
Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:25 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum Chandra M Hamzah menilai, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat menjerat penjual pecel lele yang berdagang di trotoar. 

Hal itu diungkapkan Chandra di dalam sidang uji materil UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan DPR serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu (18/6). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 itu menjelaskan, bahwa Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi yang berbunyi 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00'.

Sementara, Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00'. 

Kedua Pasal tersebut dianggapnya menimbulkan problematika. Sebab menurutnya, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

Sehingga, ia pun menganalogikan jika Pasal itu dapat menjerat penjual pecel lele di trotoar, karena penjual pecel lele termasuk 'setiap orang' yang melakukan perbuatan 'melawan hukum' dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

Kemudian, penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau 'memperkaya diri sendiri' dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula 'merugikan keuangan negara'.

"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ucap Chandra dikutip dari laman MK, Sabtu (21/6). 

Chandra berpendapat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi. 

Sementara, Pasal 3 hari direvisi dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC. 

"Menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, 'Setiap Orang' diganti dengan 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara' karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa 'yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara' sebagaimana rekomendasi UNCAC," ungkapnya. 

Di sisi lain, Ahli Keuangan, Amien Sunaryadi yang juga mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007 mengatakan, berdasarkan data survei menyebutkan jenis korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan ialah suap. 

Dia juga menambahkan, aparat penegak hukum di Indonesia itu lebih banyak mengejar korupsi jenis merugikan keuangan negara.

"Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi yang paling banyak adalah suap, korupsi yang ditulis di Undang-Undang yang berlaku Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah suap tapi yang dikejar-kejar merugikan keuangan negara," tutupnya. (aha/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT