Sembilan Bos Gula Didakwa Bareng Dua Eks Mendag, Negara Rugi Rp578 Miliar!
- Taufik Hidayat/tvOne
Tindakan mereka dilakukan melalui kerja sama impor gula dengan berbagai koperasi militer dan institusi negara seperti INKOPPOL, SKKP TNI/Polri/PUSKOPPOL, serta PT PPI.
JPU menegaskan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi bermula saat para terdakwa, bersama Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty, mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015-2016 dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Jaksa mengungkap, Tom Lembong dan Enggartiasto menerbitkan 21 dan tujuh PI GKM tanpa pembahasan dalam rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa dokumen rekomendasi Kemenperin.
“Para terdakwa mengajukan izin impor untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahaan gula rafinasi,” ujar JPU.
Parahnya lagi, pengajuan impor dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan realisasi impor terjadi saat musim giling, sehingga berpotensi merusak pasar gula nasional. (agr/muu)
Load more