Empat Pulau Disahkan Milik Provinsi Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Sumut Tak Mudah Terhasut Isu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution menitipkan pesan kepada masyarakat Sumatera Utara untuk tidak mudah terhasut isu usai empat pulau yang berpolemik disahkan milik Provinsi Aceh, pada Selasa (17/6/2025).
“Jadi mohon izin, saya minta kepada seluruh masyrakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, terbawa gorengan,” kata Bobby, di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
Kemudian Bobby meminta kepada masyarakat, jika masih ada laporan mengenai polemik pulau tersebut agar dihentikan. Sebab kesepakatan ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, melainkan untuk bangsa Indonesia.
- Ahmidal Yauzar.
“Oleh karena itu, apapun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya. Saya sebagai gubernur Sumut menyampaikan itu tolong diberhentikan. Karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita, Pak Presiden tadi sempat menyampaikan dan tadi pak gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masuk wilayah NKRI,” ucap Bobby.
Sementara itu Bobby menerangkan, empat pulau yang dikatakan masuk kawasan Sumatera Utara, sesuai dengan sejarahnya, catatannya, dan dokumennya, telah disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian bahwa dari tahun 1992, dasar peta yang dipakai 1978 empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh.
“Kita tadi sudah sampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari tahun 1992, saat itu umurnya saya 1 tahun. Dan 2008 saya masih SMA, 2017 saya belum jadi pejabat publik, dan 2020 saya masih baru menjadi Wali Kota Medan. Dan baru ini di 2025, tanda tangan saya sebagai gubernur itu menyatakan adalah 4 pulau itu masuk ke wilayah Aceh,” jelas Bobby.
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang berpolemik menjadi milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Prasetyo mengatakan bahwa presiden Prabowo telah memutuskan berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah.
“Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.
Load more