Komnas HAM Apresiasi Vonis Terhadap Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terhadap prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
“Mengapresiasi putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, penuntutan, dan penyidikan yang dilakukan oleh oditur dan POM Banjarmasin atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita,” kata Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengutip Antara pada Selasa.
Adapun Jumran pada Senin (16/6) dijatuhi vonis pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan untuk dipecat dari dinas kemiliteran. Menurut Uli, vonis itu pada dasarnya sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.
Uli menjelaskan selama persidangan berlangsung, Komnas HAM telah menyampaikan pendapat atau amicus curiae kepada Pengadilan Militer Banjarmasin yang menyatakan adanya rencana pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.
Dalam pendapat itu, Komnas HAM meminta penyidik, oditur, dan hakim untuk memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya atas adanya rencana pembunuhan tersebut serta memecat terdakwa Jumran dari dinas militer.
Namun, Komnas HAM menyoroti masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh majelis hakim maupun penyidik, yakni terkait pertimbangan restitusi serta pemeriksaan saksi atau alat bukti lain untuk memastikan ada-tidaknya pelaku lain.
“Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyatakan perlu mempertimbangkan adanya restitusi untuk keluarga korban di masa depan,” tutur Uli.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan di Banjarbaru, Senin (16/6), mengatakan bahwa terdakwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” kata Arie Fitriansyah.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL, sehingga tidak layak untuk dibela. Terdakwa sebagai seorang aparat seharusnya menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.
“Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” ucapnya.
Load more