Maraknya Tambang Ilegal di Jawa Timur Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Turun Tangan
- Istimewa
Surabaya, tvOnenews.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur menyoroti sejumlah dugaan praktik menyimpang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, Yusfan Firdaus menyatakan pihaknya menerima Informasi menunjukkan adanya pola-pola mencurigakan dalam proses perizinan dan pengawasan sektor pertambangan di daerah tersebut.
Menurutnya, saat ini berkembang luas dugaan mengenai pengondisian penggunaan jasa konsultan tertentu sebagai syarat tidak tertulis untuk memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas ESDM.
“Salah satu dugaan adalah kewajiban tidak tertulis bagi pelaku usaha tambang untuk memakai jasa konsultan tertentu agar rekomendasinya diproses. Jika benar, ini bukan hanya permainan birokrasi, tapi bentuk monopoli terselubung yang bertentangan dengan asas keadilan usaha,” tegas Yusfan dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Dalam konteks yang lebih luas, BADKO HMI Jatim juga menyoroti maraknya tambang ilegal yang terus beroperasi di berbagai wilayah Jawa Timur.
Keberadaan tambang-tambang ini tidak hanya berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dinas teknis dan pemerintah daerah.
“Jika tambang ilegal dapat berjalan terus-menerus tanpa pengawasan berarti, publik patut menduga bahwa ada pembiaran. Bahkan mungkin keterlibatan diam-diam dari oknum yang seharusnya menegakkan aturan,” tambah Yusfan.
Secara khusus, BADKO HMI Jatim menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan penambang tanah ilegal dalam proyek pembangunan tol Probolinggo-Banyuwangi.
Tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin resmi.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas serta merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.
“Proyek infrastruktur strategis seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang bersih dan transparan. Tapi kalau ternyata tanah yang digunakan berasal dari tambang ilegal, ini bentuk ironi yang tidak bisa dibiarkan. Negara justru dirugikan oleh praktik semacam ini,” ungkapnya.
BADKO HMI Jatim juga mengaitkan situasi di Jawa Timur ini dengan kasus tambang di Pulau Gag, Papua Barat, yang baru-baru ini menjadi sorotan nasional.
Di sana, eksploitasi sumber daya dituding telah merusak lingkungan dan meminggirkan hak-hak masyarakat lokal.
“Kasus Pulau Gag menjadi gambaran jelas bagaimana eksploitasi sumber daya bisa melahirkan ketimpangan dan kerusakan ekologis yang sistematis. Jawa Timur bukan pengecualian. Gejalanya mulai terlihat sumber daya dikeruk, rakyat dikesampingkan, birokrasi diduga bermain,” kata Yusfan.
BADKO HMI Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan membangun diskusi publik.
Mahasiswa dan pemuda diharapkan tidak hanya fokus pada dinamika politik elektoral, tetapi juga aktif dalam membongkar dan menyuarakan isu-isu struktural seperti pengelolaan tambang yang sarat kepentingan.
“Isu tambang bukan sekadar urusan batu dan tanah. Ini soal siapa yang menguasai sumber daya, dan siapa yang dikorbankan. Kami tidak akan bungkam. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai anak bangsa,” lanjut Yusfan.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur juga menyampaikan lima rekomendasi strategis.
Pertama, BADKO HMI Jatim mendesak pemerintah pusat untuk menginstruksikan audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh proses pemberian rekomendasi teknis dan izin tambang di Provinsi Jawa Timur. Fokus utama diarahkan pada potensi praktik pengondisian konsultan tertentu sebagai syarat informal.
Seluruh data terkait izin, konsultan yang digunakan, dan lokasi tambang diminta untuk dipublikasikan secara daring dan real-time, agar bisa diakses oleh masyarakat sipil, media, serta kalangan akademisi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Kedua, BADKO HMI Jatim mendorong aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka penyelidikan atas dugaan praktik suap, gratifikasi, dan permainan izin dalam proyek-proyek tambang serta infrastruktur strategis.
Jika terdapat bukti keterlibatan pejabat publik maupun pengusaha dalam praktik ilegal, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.
Tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha dan pemblokiran aset harus diberlakukan untuk menimbulkan efek jera.
Ketiga, BADKO HMI Jatim menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap struktur internal Dinas ESDM Jawa Timur, termasuk sistem kerja, mekanisme kontrol, serta rotasi jabatan strategis yang rentan terhadap konflik kepentingan.
Penguatan sistem whistleblower juga menjadi poin penting, agar laporan pelanggaran dari internal maupun eksternal dapat ditindaklanjuti secara serius tanpa membahayakan pelapor.
Terakhir, BADKO HMI Jatim mendorong diterapkannya moratorium tambang sementara di wilayah-wilayah yang rawan bencana ekologis, seperti longsor, kekeringan, dan konflik agraria.
Pemerintah dinilai perlu menyusun peta zonasi risiko lingkungan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pertambangan yang lebih akurat dan tidak reaktif.
BADKO HMI Jatim tidak akan tinggal diam terhadap praktik perampasan sumber daya atas nama pembangunan.
Dia menuturkan, keadilan ekologis dan keadilan sosial harus berjalan seiring.
“Jangan tunggu bencana datang baru bertindak. Mitigasi harus jadi kebijakan, bukan sekadar reaksi,” pungkas Yusfan.(lkf)
Load more