Kemendagri, Aceh, dan Sumut Diminta Duduk Bersama Bahas Polemik 4 Pulau
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) untuk kembali duduk bersama bahas masalah sengketa 4 pulau.
Diketahui, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil, kini dinyatakan sebagai milik Sumut menurut status administrasi yang dikeluarkan Kemendagri.
Meski keputusan administratif telah dikeluarkan, Zulfikar menilai perlu adanya evaluasi dan pembahasan ulang dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang.
“Langkah baiknya, walaupun itu sudah ada surat keputusan, Kemendagri, Pemda Aceh dan Pemda Sumut duduk bersama kembali, melakukan dialog dan kajian dari berbagai perspektif dengan melibatkan para ahli, dilakukan secara transparan dan objektif,” ujar Zulfikar kepad wartawan, Jumat (13/6).
Menurutnya, batas wilayah tidak hanya menyangkut persoalan spasial atau garis pada peta, melainkan juga mencerminkan ekspresi psikologis, sosial, budaya, politik, hingga ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
“Kalau ada ekspresi yang tercederai, itu bisa mendatangkan konflik. Padahal, batas wilayah itu justru ingin memastikan berbagai ekspresi itu tetap terjaga secara damai,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Zulfikar juga mengapresiasi pernyataan Gubernur dan sikap Kemendagri yang dinilai cukup responsif.
Namun, dia menekankan perlu ada proses dialog lanjutan dengan melibatkan instansi lain seperti lembaga informasi geografis, ahli topografi, dan Tim Review Wilayah dan Penetapan Nasional (TRWPN).
“Menurut saya ada tahapan yang belum dilakukan dan ada semangat yang bisa jadi terlupakan. Yakni tahapan saintifik dan semangat keterbukaan yang objektif,” jelas dia.
Zulfikar berharap pembahasan ulang ini menjadi pembelajaran untuk penyelesaian batas wilayah lainnya di Indonesia. Mengingat, masih banyak daerah, termasuk tingkat desa, yang batas administratifnya masih tidak jelas.
“Keputusan itu bisa dikoreksi, bisa ditinjau, itu bagian dari administrasi pemerintahan kita. Yang penting duduk bersama, dialog, kajian yang ilmiah, melibatkan para ahli dengan semangat objektif,” pungkasnya. (saa/dpi)
Load more