Tiga Rumah Dibakar Suami di Jakarta Selatan, Motifnya Karena Cemburu pada Istri yang Diduga Lesbian, Pergoki Ada Perempuan Lain di Kasur
- Luthfia Miranda Putri-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Akhirnya terungkap motif suami berinisial H (44) yang membakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam motif H melakukan pembakaran itu karena cemburu terhadap istri yang diduga lesbian.
"Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur. Lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Seala menyebut cekcok antara H dan istrinya terjadi pada Kamis (5/6/2025) lalu.
H yang curiga istrinya selingkuh sejak lama mengancam korban akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT.
Akan tetapi, kata dia, ancaman yang dilontarkannya tidak membuat sang istri tidak takut sehingga semakin menyulut emosi tersangka.
Keadaan memanas saat keduanya sudah pisah ranjang selama setahun. Hal inilah yang semakin menambah pertengkaran mereka.
"Korban menjawab saya tidak takut sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," kata dia.
Hanya dengan satu korek api H bisa membakar kasur, pakaian dan barang korban lainnya hingga akhirnya merembet ke rumah tetangga.
Seala menegaskan pembakaran ini tidak direncanakan karena tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol.
H pun sudah ditangkap petugas pada Selasa (10/6/2025) setelah sebelumnya sempat kabur.
Dia berhasil ditangkap lima hari setelah kejadian karena sempat mematikan ponsel dan disembunyikan di suatu tempat sehingga tak bisa terdeteksi.
Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut dan taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Atas perbuatannya H terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more