Kejati Kepri Tetapkan Eks Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
- istimewa - istock photo
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.
Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan.
Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
Penyidik sudah menyita dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan. (aag)
Load more