KPPU Gelar Sidang Soal Transaksi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, Ini Hasilnya
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU kembali menggelar sidang terkait transaksi pengambialihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang KPPU, Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
Kuasa hukum TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, Farid Fauzi Nasution menerangkan mengenai kesepakatan dan persyaratan antara pihaknya dengan KPPU.
Kesepakatan itu untuk memastikan platform media sosial TikTok membebaskan pengguna untuk membagikan konten termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop Tokopedia.
"TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop Tokopedia, sepanjang konten tersebut mematuhi pedoman komunitas platform serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dia juga mengungkapkan, TikTok mendukung persetujuan bersyarat KPPU mengenai larangan praktik tying dan bundling dalam metode pembayaran dan logistik.
"Tokopedia maupun Shop Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," terangnya.
TikTok juga mengusulkan agar laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan sekali selama dua tahun.
Hal ini dilakukan agar data yang dilaporkan memiliki gambaran tren yang lebih jelas, mengingat pengaruh musiman penjualan e-commerce.
"Kami dengan hormat ingin menegaskan kembali bahwa TikTok Nusantara pada intinya menyetujui seluruh persetujuan bersyarat beserta jadwal pelaksanaannya," beber dia.
TikTok berkomitmen penuh untuk bekerjasama dengan KPPU guna memastikan bahwa pelaksanaan persetujuan bersyarat dapat berjalan secara efektif, dan tepat waktu.
"Dengan penuh hormat kami berharap agar KPPU berkenan untuk mempertimbangkan tanggapan ini secara bersama dan dengan penuh pertimbangan," tuturnya.
Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd
Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Load more