Darurat Kemanusiaan! Pasien BPJS Ditolak Rumah Sakit, Ombudsman RI Bicara Tegas
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Fenomena penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh rumah sakit kini menjadi sorotan tajam publik. Ombudsman Republik Indonesia menyebut praktik ini sebagai puncak dari gunung es krisis mutu layanan kesehatan di Tanah Air.
Robert Na Endi Jaweng, anggota pimpinan Ombudsman RI, menyampaikan pernyataan tegas bahwa pemulangan paksa pasien yang masih membutuhkan perawatan medis adalah bentuk nyata dari maladministrasi. Ia menegaskan, fasilitas kesehatan yang menolak pasien dalam kondisi darurat telah melanggar Undang-Undang.
“Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan tegas melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Namun kami menerima banyak aduan soal layanan yang lambat, pasien tidak segera dirawat inap, hingga diskriminasi terhadap peserta BPJS. Bahkan beberapa kasus berujung pada kematian pasien,” ungkap Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Hukum Harus Tegak, Nyawa Pasien Prioritas Utama
Robert menekankan dua prinsip penting sebagai dasar perbaikan ke depan: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan pelayanan publik harus berpusat pada kepentingan masyarakat.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menindak tegas rumah sakit yang terbukti melanggar aturan. Berdasarkan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, tidak ada ketentuan yang membenarkan pemulangan pasien secara sepihak jika kondisi medisnya masih memerlukan perawatan. Bahkan untuk pasien dengan kategori triase hijau, keputusan pulang hanya boleh dilakukan setelah dinyatakan benar-benar stabil.
BPJS Harus Tegas dan Edukatif
Tak hanya rumah sakit, BPJS Kesehatan juga diminta bertanggung jawab penuh. Edukasi kepada rumah sakit mitra tentang hak pasien dalam kondisi gawat darurat harus ditingkatkan. Robert mengungkapkan, sering kali rumah sakit berdalih layanan darurat tidak ditanggung BPJS atau berisiko pending claim. Padahal Perpres Nomor 82 Tahun 2018 jelas mengatur soal layanan gawat darurat yang dijamin negara.
“Layanan kesehatan harus berdasarkan kondisi medis, bukan asumsi biaya. Jika dokter menyatakan kondisi gawat darurat, maka BPJS wajib menanggung. Rumah sakit tidak punya alasan menolak,” tegas Robert.
SDM Kesehatan dan Akreditasi Rumah Sakit Harus Dievaluasi
Lebih lanjut, Robert meminta pemda untuk mengevaluasi tenaga kesehatan yang abai terhadap pasien gawat darurat. Audit, inspeksi mendadak, dan survei kepuasan pasien menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas SDM kesehatan yang pro-keselamatan pasien.
Selain itu, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga diminta mempertimbangkan ulang pemberian akreditasi kepada rumah sakit yang bermasalah. “Reputasi rumah sakit tercermin dari akreditasi. Jika pelayanan buruk, jangan beri akreditasi sembarangan,” tambahnya.
Tragedi di Padang Harus Jadi Alarm Nasional
Salah satu kasus paling menghebohkan terjadi di Kota Padang, ketika seorang pasien meninggal dunia setelah ditolak rumah sakit. Robert menyebut insiden ini sebagai kegagalan nyata sistem layanan kesehatan.
“Kita tidak boleh menormalisasi tragedi seperti ini. Ini soal nyawa manusia. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami perlakuan tidak adil saat mengakses layanan kesehatan. Gunakan kanal resmi Ombudsman di seluruh Indonesia,” tutup Robert. (nsp)
Load more