PSI Kritik Wacana BPJS Hewan: Puskeswan Saja Baru Satu, Penuhi Layanan Dasar Dulu!
- dok. DPRD DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meluncurkan program layanan kesehatan hewan ala “BPJS Hewan” dan pemasangan microchip menuai kritik dari DPRD.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengingatkan Pemprov untuk tidak melangkah terlalu jauh tanpa membenahi layanan dasar terlebih dahulu.
Francine menyatakan mendukung semangat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dalam memperluas layanan kesehatan hewan. Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus terlebih dahulu memenuhi kewajibannya dalam menyediakan layanan dasar yang memadai bagi pemilik hewan di ibu kota.
“Saat ini, baru satu Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan yang melayani hewan domestik seperti kucing dan anjing,” ujar Francine, dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Ia menilai keberadaan puskeswan merupakan fondasi utama sebelum berbicara soal skema pembiayaan layanan kesehatan hewan secara kolektif.
“Kita tidak bisa bicara soal jaminan kesehatan hewan, sementara Puskeswan yang biaya layanannya lebih terjangkau oleh masyarakat tapi baru ada satu, dan sampai sekarang pun belum bisa melayani gawat darurat 24 jam," ungkap Francine.
Francine juga meminta agar program BPJS Hewan tidak sekadar menjadi program populis tanpa kesiapan infrastruktur dan regulasi pendukung.
“Prioritasnya tetap harus pada pemenuhan layanan dasar terlebih dahulu, agar program lanjutan seperti BPJS Hewan bisa diterapkan secara realistis, berkelanjutan, dan tidak membebani sistem yang belum kokoh,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007, Francine menyebut Jakarta seharusnya memiliki minimal 15 Puskeswan.
“Jika mengacu pada Permentan tersebut, Jakarta seharusnya memiliki minimal 15 Puskewan. Padahal saat ini Jakarta baru memiliki satu puskeswan non ternak di Jakarta Selatan,” tambahnya.
Terkait rencana pemasangan microchip pada hewan di Jakarta, Francine menekankan pentingnya kesiapan sistem data pendukung. Ia menyinggung Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang mengatur pemasangan microchip hanya untuk anjing.
“Saat ini Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang berlaku di Jakarta juga hanya mewajibkan pemasangan microchip pada anjing. Ini pun selama 9 tahun belum terlaksana baik karena sistem pendataannya belum sepenuhnya mendukung,” ungkap Francine.
Load more