Tanggul Pertambangan di Raja Ampat Jebol Berdampak Pencemaran Lingkungan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendapatkan adanya pencemaran lingkungan dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT ASP di kawasan Raja Ampat.
Hanif menampilkan gambar kondisi pertambangan PT ASP yang diambil lewat drone.
“Jadi ini kondisi foto udara yang diambil di PT ASP pada tanggal 28 Mei 2025, maksudnya menggunakan drone,“ kata Hanif, saat konferensi pers, pada Minggu (8/6/2025).
Adapun saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol yang menyebabkan sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai terindikasi adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” terang Hanif.
Kemudian dari visual menggunakan drone, terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Selain itu tampak adanya gambar air limbah larian yang tidak dikelola dan bekas longsoran akibat air larian pada bagian selatan dan barat.
“Ini sebaran IUP yang kemudian dilakukan pengawasan oleh teman-teman Gakkum. Jadi kita telah menurunkan tim selama beberapa hari untuk melakukan kunjungan kesana,” jelas Hanif.
Sementara itu, Hanif menyebutkan bahwa pertambangan PT ASP ini bahkan berada di Pulau Manuran yang luas bukaannya 109 hektare. Persetujuan lingkungan PT ASP ini diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat, Nomor 75B tahun 2006.
“Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami, kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” tukasnya.
Kemudian Hanif menegaskan bahwa pihaknya telah memasang papan pengawasan (segel) dan atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.
“Kalau plang pengawasan itu dilakukan, berarti tahapannya sedang berjalan mulai dari pengambilan sampel-sampel untuk di lab, kemudian pemanggilan penghadiran para ahli untuk memproyeksikan kerugian-kerugian dan kerusukan lingkungan yang ditimbulkannya, untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan pidana, perdata ataupun saksi administrasi pemerintah,” ucap Hanif. (ars/raa)
Load more