Penasihat Ahli Kapolri Bocorkan Ciri-ciri Dalang di Balik Kasus Ijazah Jokowi: Partainya Dibubarkan
- Tim tvOne/Rika Pangesti
Tak hanya itu saja, ia juga menyebutkan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi akan banyak.
Bahkan, jumlah tersangka ini lebih banyak dari yang dilaporkan Jokowi ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu diucapkan Aryanto saat menanggapi proses penyelidikan di Polda Metro Jaya yang cenderung lambat.
Menurut Aryanto, saat ini penyidik tengah mencari sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya bukti untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu atau tidak, serta untuk membuktikan apakah orang-orang yang dilaporkan memang melakukan tindakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya.
Dikatakan Aryanto, meski dua alat bukti sudah cukup, namun pembuktian di persidangan membutuhkan ribuan alat bukti.
"Kasus ini lama dan ramai karena masing-masing pihak tidak ada kesepahaman," bebernya.
Ia juga menilai, penyidik Polda Metro tidak perlu terburu-buru menetapkan tersangka. Menurutnya, akan banyak sekali tersangka yang akan dijerat di kasus ini.
"Karena dari perdebatan-perdebatan di media dalam rangka membahas ini, banyak sekali bertebaran tindakan-tindakan pidana yang isinya ujaran kebencian, fitnah, provokasi," jelasnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan memungkinkan ketika satu laporan polisi sudah terbukti, dan jika dalam penyidikan ditemukan tindak pidana lain, tidak perlu membuat laporan dan polisi bisa langsung mengusut tindak pidana itu.
"Untuk pembelajaran ke masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul. Saya yakin akan banyak," katanya.
Bahkan, ia juga akui tersangka ini termasuk inisial-inisial yang sebelumnya beredar.
"Iya saya makin itu makin banyak," katanya.
Menurut Aryanto, jejak digital itu tidak bisa dihapus.
"Itu sudah fitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya. Saya ingatkan, negara kita negara hukum. Di atas negara hukum, perilaku yang diatur UU akan didalilkan ke proses hukum," pungkasnya. (aag)
Load more