Babak Baru Kasus Sritex, Dirut Bank Sumut Dikabarkan Diperiksa, Ini Penjelasan Kejagung
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Sritex memasuki babak baru. Pasalnya, Dirut Bank Sumut, Babay Farid Wazdi dikabarkan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Sontak, Sebagian warga Sumut terkejut dengan kabar tersebut. Bahkan, kabarnya, Babay dipanggil Kejagung karena pernah menjadi Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI.
Ditanya soal pemanggilan Dirut Bank Sumut, Babay Farid Wazdi kepada Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, dirinya baru mendengar hal itu.
"Nanti coba kita cari infonya ya," ujarnya kepada tim tvOnenews.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/6/2025).
Kemudian, ditanya lagi soal inisial BFW yang merupakan Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020 dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Sritex.
Harli Siregar membernarkan, bahwa BFW merupakan Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020.
"Kalau yang ini ada: BFW selaku Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020, saya nggak tau posisinya sekarang di mana atau Profesinya," bebernya.
Selanjutnya, saat ditanya Kembali apakah benar inisial BFW dari Babay Farid Wazdi dan saat ini merupakan Dirut Bank Sumut?
Harli Siregar menyampaikan bahwa, inisial BFW adalah Babay Farid Wazdi.
"Babay Farid Wasdi, tapi kita nggak tau apa orangnya sama, yang bersangkutan kaitan dengan PT. Sritex sewaktu di Bank DKI," jelasnya Kembali.
Kemudian, saat tim tvOnenews.com menghubungi Dirut Bank Sumut, Babay Farid Wazdi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (1/6/2025) dan hari Selasa (3/6/2025), untuk mempertanyakan kabar dirinya diperiksa Kejagung.
Babay Farid Wazdi tidak menjawab, dan pesan tersebut hanya dibaca saja.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dari sembilan orang tersebut, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI dan BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Dua orang direksi yang dipanggil sebagai saksi itu adalah BFW selaku Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020. Satu direksi lainnya adalah NA selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lebih banyak memanggil saksi dari yang pernah menjabat Kepala Divisi (Kadiv) sejumlah bank.
Mereka adalah SLDR selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018-2020, PRM selaku Kadiv Manajemen Risiko Bank DPO Jawa Tengah tahun 2020, serta dua orang Kadiv dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Kedua Kadiv dari BRI itu adalah DN selaku Kadiv Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan tahun 2015 dan BK selaku Kadiv Komersial Kantor Pusat BRI tahun 2017.
Masih dari kalangan perbankan, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa RNL selaku Pimpinan Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
Sisanya adalah para manager dan officer dari Bank BJB yaitu UK selaku Account Officer Korporasi 1 dan VSD selaku Corporate Credit Manager.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya. (aag)
Load more