Ancam Sebar Foto-foto Syur, Seorang Ayah di Gresik Perkosa Anak Tirinya Nonstop dalam Waktu 3 Jam
Seorang ayah di Gresik, Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya hingga tiga kali, dengan disertai ancaman. Tindakan bejat itu dilakukan di wilayah Gresik.
Selasa, 3 Juni 2025 - 14:32 WIB
Sumber :
- Muhammad Habib/tvOne
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 285 KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menciptakan suasana rumah yang terbuka dan penuh kasih.
Ia meminta orang tua lebih peka terhadap kondisi psikologis anak.
“Waspadai jika anak mendadak murung, pendiam, atau menunjukkan perubahan perilaku drastis. Karena pelaku kejahatan bisa berasal dari lingkungan terdekat sekalipun. (mhb/muu)
Load more