GRIB Jaya Diduga Serobot Lahan BMKG, Berikut Deretan Ancaman Pasal untuk Anak Buah Hercules
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal polemik lahan adan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga diserobot ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya masih jadi sorotan publik.
Apalagi saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, beberkan soal deretan ancaman pasal untuk anak buah Hercules yang diduga serobot lahan BMKG.
Seperti diketahui, BMKG melaporkan permasalahan pendudukan lahan tersebut kepada Polda Metro Jaya yang berujung pada ditangkapnya 17 orang dengan 11 di antaranya adalah anggota GRIB Jaya, Sabtu, (24/5/2025).
Di mana dugaan pelanggaran ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 167 tentang masuk ke pekarangan tanpa izin, Pasal 385 mengatur penggelapan hak atas barang tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, dan Pasal 170 KUHP yang mengatur kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, (26/5/2025).
Lantas, bagaimana bunyi pasal-pasal tersebut.
Pasal 167 (1) KUHP
Pasal 167 ayat 1 KUHP mengatur larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin.
Jika seseorang masuk secara paksa dan melawan hukum, serta tidak segera meninggalkan tempat saat diminta oleh pemilik, maka orang tersebut bisa dijerat pidana.
Berikut bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika pelaku masuk tanpa izin sambil mengancam atau menggunakan cara yang menakutkan, ancaman hukuman bisa diperberat hingga penjara 1 tahun 4 bulan. Hukuman ini bertambah sepertiga jika kejahatan dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Pasal ini menegaskan pentingnya menghormati hak milik dan menjaga keamanan rumah atau pekarangan dari gangguan orang yang tidak berhak.
Load more