News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

GRIB Jaya Diduga Serobot Lahan BMKG, Berikut Deretan Ancaman Pasal untuk Anak Buah Hercules

Ihwal polemik lahan adan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga diserobot ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya masih jadi sorotan publik.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 1 Juni 2025 - 05:07 WIB
GRIB Jaya Diduga Serobot Lahan BMKG, Berikut Deretan Ancaman Pasal untuk Anak Buah Hercules
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal polemik lahan adan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga diserobot ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya masih jadi sorotan publik.

Apalagi saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, beberkan soal deretan ancaman pasal untuk anak buah Hercules yang diduga serobot lahan BMKG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, BMKG melaporkan permasalahan pendudukan lahan tersebut kepada Polda Metro Jaya yang berujung pada ditangkapnya 17 orang dengan 11 di antaranya adalah anggota GRIB Jaya, Sabtu, (24/5/2025).

Di mana dugaan pelanggaran ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 167 tentang masuk ke pekarangan tanpa izin, Pasal 385 mengatur penggelapan hak atas barang tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, dan Pasal 170 KUHP yang mengatur kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, (26/5/2025).

Lantas, bagaimana bunyi pasal-pasal tersebut. 

Pasal 167 (1) KUHP

Pasal 167 ayat 1 KUHP mengatur larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin. 

Jika seseorang masuk secara paksa dan melawan hukum, serta tidak segera meninggalkan tempat saat diminta oleh pemilik, maka orang tersebut bisa dijerat pidana.

Berikut bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika pelaku masuk tanpa izin sambil mengancam atau menggunakan cara yang menakutkan, ancaman hukuman bisa diperberat hingga penjara 1 tahun 4 bulan. Hukuman ini bertambah sepertiga jika kejahatan dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Pasal ini menegaskan pentingnya menghormati hak milik dan menjaga keamanan rumah atau pekarangan dari gangguan orang yang tidak berhak.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT