GRIB Jaya Diduga Serobot Lahan BMKG, Berikut Deretan Ancaman Pasal untuk Anak Buah Hercules
- istimewa
Ancaman hukum bagi pelaku adalah penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp4.500.
Selain itu, masuk tanpa izin juga dianggap melanggar hukum jika dilakukan dengan cara merusak, memanjat menggunakan anak kunci palsu, memakai identitas palsu, atau pada malam hari tanpa sepengetahuan pemilik.
Kemudian, Pasal 385 KUHP
Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah atau benda tidak bergerak lainnya, seperti rumah dan sawah.
Menurut artikel ilmiah yang terbit di Jurnal Rectum, pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menguasai atau menggelapkan hak milik orang lain atas tanah atau properti tetap bisa dipidana.
Dalam istilah hukum, tindakan ini dikenal sebagai kejahatan stellionaat dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pasal 385 KUHP khususnya ayat 1 adalah pasal utama yang sering dipakai oleh polisi dan jaksa untuk menjerat pelaku penyerobotan tanah.
Pasal ini mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana serius yang harus ditindak tegas.
Dengan kata lain, Pasal 385 menjadi alat hukum penting dalam melindungi hak kepemilikan tanah dan mencegah penguasaan secara ilegal.
Berikut bunyi pasal 385 KUHP ayat 1:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”
Sementara, untuk Pasal 170 KUHP
Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum. Pasal ini memberikan ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal dunia.
Dikutip dari ejournal.warmadewa.ac.ud, berikut bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (aag)
Load more