Belasan Santri Diduga Lakukan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah, Pemilik Ponpes Ora Aji Angkat Bicara
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini mencuat soal dugaan belasan santri di pondok pesantren (Ponpes) Ora Aji milik pendakwah tersohor, yakni Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.
Sontak, hal tersebut menyedot perhatian publik dan membuat Gus Miftah angkat bicara soal kasua tersebut.
Dalam kasus ini, Gus Miftah sampaikan permintaan maafnya terkait dengan kasus dugaan penganiayaan di Ponpes Ora Aji miliknya.
Permintaan maaf Gus Miftah disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto.
"Musibah ini adalah pukulan bagi kami, terutama atas nama pondok pesantren ya. Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi," ungkap Adi Susanto, Kuasa Hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Sabtu (31/5/2025).
Lanjutnya menuturkan, bahwa pihak yayasan melalui ponpes juga sudah turun tangan menjadi mediator antara santri korban berinisial KDR (23) dan 13 santri lain sebagai tertuduh pelaku penganiaya. Sekalipun upaya mediasi itu kandas karena tak ada titik temu.
Adi menyebut 13 orang tertuduh pelaku penganiaya seluruhnya merupakan santri. Tak seorang pun dari mereka berstatus pengurus di pondok pesantren asuhan Gus Miftah.
Adi tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR pada Februari 2025.
Namun, kata dia, hal itu diberikan untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri.
Bagi dia, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisasi.
Adi menjelaskan, 'pelajaran moral' itu diberikan setelah KDR mengakui sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus vandalisme, kehilangan harta benda di kalangan santri, hingga penjualan air galon tanpa sepengetahuan pengelola ponpes.
Selain itu, kuasa hukum membantah jika apa yang ditudingkan sebagai aksi penganiayaan itu diberikan dalam maksud memaksa KDR mengakui perbuatannya. Pengakuan KDR, kata Adi, didapat melalui upaya persuasif oleh para santri.
"Versi kami ya klien-klien kami mengatakan bahwa itu (perbuatan) sudah diakui sebelumnya," kata Adi.
"Nah, (setelah pengakuan) aksi spontanitas itu muncul. Spontanitas loh ya. Muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort," tambahnya.
Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang itu tak ditahan atas permohonan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.
Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur.
Dugaan aksi penganiayaan di Ponpes Ora Aji asuhan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman diungkap oleh kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto.
Peristiwa ini menimpa kliennya pada 15 Februari 2025 lalu.
Pemicunya, korban dituding telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp700 ribu.
Kepada tim kuasa hukum, korban mengaku jika ia dianiaya oleh 13 orang pengurus-santri dalam dua waktu berbeda.
Setiap kalinya penganiayaan dilakukan, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes. (aag)
Load more