Dua Kepala Desa yang Masih Aktif Menjabat Terlibat Peredaran Uang Palsu, Gunakan Pecahan Besar di Toko Kelontong hingga Warung Kecil untuk Dapatkan yang Asli
Dua kepala desa yang masih aktif menjabat ini terlibat peredaran uang palsu.
Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:10 WIB
Sumber :
- Antara/Yudhi Mahatma
Para tersangka dijerat Pasal 36, 37 dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. (ant/nsi)
Load more