GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara Suap 3 Hakim PN Surabaya, Kuasa Hukum Ini Buka Suara

Mantan Pengacara Gregorius Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas kepada tiga Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jumat, 30 Mei 2025 - 19:30 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pengacara Gregorius Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas kepada tiga Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuiddin, mengklaim bahwa pihaknya tidak menemukan unsur tindak pidana yang menyasar Lisa Rachmat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lisa Rahmat didakwa dengan dua perkara, yakni memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Ronal Tanur dalam kasus dugaan pembunuhan, serta melakukan permufakatan jahat bersama Jarof Ricar dalam penanganan kasasi Ronal Tanur di Mahkamah Agung.

Namun selama persidangan, menurut tim kuasa hukum, tidak ada satu pun alat bukti utama dari lima jenis alat bukti sah (saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, pengakuan) yang menunjukkan Lisa benar-benar melakukan tindak pidana tersebut.

“Kami tidak menemukan fakta yuridis bahwa klien kami, Lisa Rahmat, melakukan tindak pidana suap seperti yang didakwakan. Tidak ada dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Ini berarti secara hukum, Lisa Rahmat harus diputus bebas,” kata Andi Syarifuiddin dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, selama proses persidangan terungkap bahwa kasus suap yang dituduhkan kepada Lisa, tidak terjadi dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

Justru, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa, dan tanpa surat perintah yang sah. Kuasa hukum pun menilai proses tersebut melanggar ketentuan hukum acara pidana.

“Penangkapan dan penyitaan dilakukan tanpa penyelidikan dan penyidikan yang sah. Ini adalah cacat hukum yang serius. Apa pun yang terjadi setelahnya tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah untuk menghukum seseorang,” ujarnya.

Dia berpandangan, barang bukti yang menimpa kliennya seperti catatan dan ponsel disita tanpa prosedur yang sah.

Dia juga menuding, hal itu bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas dalam hukum pidana.

Bahkan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan di persidangan mendukung argumen pembelaan.

Keterangan ahli menyatakan bahwa bukti permulaan seperti chat dan catatan pribadi tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh minimal dua alat bukti utama yang sah.

“Jika hanya berdasarkan chat dan catatan tanpa didukung dua alat bukti utama, maka proses hukum ini seharusnya dihentikan di tahap penyelidikan. Itu disampaikan langsung oleh ahli pidana yang kami hadirkan di pengadilan,” tegas Andi.

Andi menyebut bahwa seluruh saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak memberikan kesaksian langsung.

Sebab, saat ditanyasoal keterlibatan Lisa, mereka menyatakan tidak tahu dan tidak melihat langsung.

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat atau mendengar Lisa menyerahkan uang kepada hakim. Ini memperkuat bahwa dakwaan tidak didukung bukti yuridis apa pun,” ujar kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, kuasa hukum Lisa Rahmat menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap klien mereka sejak awal tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Tuntutan yang menyatakan Lisa bersalah sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip keadilan. Hukum harus dijalankan dengan kejujuran dan bukti, bukan asumsi dan tekanan. Klien kami dituntut 14 tahun tanpa dua alat bukti sah, hanya karena dianggap tidak kooperatif. Ini tidak adil,” pungkasnya.(hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT