Update Sidang Perdana Gugatan Perdata: Pantas Lisa Mariana Habis Kesabaran, Ridwan Kamil Hilang bak Ditelan Bumi
- ANTARA/Rubby Jovan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan perselingkuhan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih berbuntut panjang.
Terkini Lisa Mariana menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).
Terpantau Lisa Mariana tiba di PN Bandung sekitar pukul 10.33 WIB.
Lisa didampingi tim kuasa hukumnya dan langsung menuju Ruang Sidang 2 Yudhistira, tempat persidangan digelar.
Sidang perdana ini merupakan lanjutan dari sebelumnya karena pihak Ridwan Kamil (RK) tidak berkesempatan hadir pada Senin (19/5/2025).
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebutkan sidang perdana ini masih mengagendakan pemeriksaan legalitas para pihak dalam perkara.
"Ini sidang perdana prinsipnya tetap sesuai dengan prosedural karena kemarin tergugat tidak hadir, jadi hari ini kita lihat legalitas tergugat, apakah sah mewakili dari Bapak Ridwan Kamil," kata dia kepada awak media.
Markus menambahkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum.
"Kalau kuasa hukum tergugat hadir maka agenda selanjutnya adalah mediasi. Penunjukan mediator akan dilakukan setelah sidang," bebernya.
Dia juga mengungkapkan gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata," katanya.
Sementara itu, Lisa Mariana mengaku sudah siap menghadapi sidang lanjutan ini, meskipun dirinya kini masih tahap penyembuhan setelah operasi bariatrik atau potong lambung.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir)," tutur Lisa.
Sebelumnya, sidang gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil juga sempat ditunda.
Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin pukul 9.00 WIB.
Namun Ridwan Kamil tidak tampak hadir.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak penggugat maupun tergugat.
Namun, mediasi itu akhirnya terpaksa diputuskan untuk ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.
"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di PN Bandung, Senin (19/5/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat serta dinilai tidak menghormati panggilan dari PN Bandung.
"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil," kata Markus.
Dirinya berharap, pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung.
"Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik," katanya.
Markus menegaskan gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata," tutur dia.(ant/lkf)
Load more