Polemik dengan BMKG Belum Berakhir, GRIB Jaya Tegaskan Pihaknya Punya Tugas Penting di Lahan Tangsel: Kami Disuruh Mengawasi dan Menjaga Ahli Waris
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik dengan BMKG belum berakhir, GRIB Jaya ormas di bawah pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules menegaskan pihaknya mempunyai tugas penting di lahan yang menjadi sengketa di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten itu.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan ormas tersebut berada di sana untuk mengawasi dan menjaga ahli waris.
Hal ini dia katakan ketika dimintai pendapatnya terkait ahli waris yang diamankan dan ditanya oleh pihak kepolisian pada saat penertiban lahan, Sabtu (24/5/2025) lalu.
Terkait hal itu, pihaknya mengaku sudah mempersiapkan berbagai langkah hukum.
“Kami juga sudah mempersiapkan ketika ahli waris itu ditangkap. Langkah-langkah hukum kami sudah persiapkan. Kalau memperjuangkan hak keperdataan lalu dilakukan penangkapan segala macam itu namanya kriminalisasi hukum,” kata dia dalam sebuah video yang diunggah di GRIB TV dikutip pada Rabu (28/5/2025).
“Di negeri kita ini tidak boleh ada seperti itu. Namun, ketika kami mengambil langkah hukum, ahli waris itu sudah dipulangkan. Jadi kami lebih soft bermainnya. Kalau bermain administrasi ya administrasi kita buktinya,” sambungnya.
Meski demikian, dia berharap tidak ada lagi intimidasi-intimidasi seperti yang dimaksud pihaknya.
“Tapi kami berharap setiap warga negara yang berjuang secara keperdataan jangan diintimidasi melalui hukum-hukum yang pasalnya pidana. Ini pasal perdata. Kalau BMKG merasa susah mengeluarkan kami, lapor, gugat saja, permohonan eksekusi, selesai,” kata dia.
Wilson pun turut buka suara terkait Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan yang diamankan.
“Ketua memang sebelum ditangkap itu sudah ada surat panggilan, panggilan klarifikasi. Kami sudah buatkan surat kuasa. Tentu pembelaannya berdasarkan girik dan keterangan lurah masih ada kepemilikan ahli waris,” ucap dia.
“Dan mereka di situ adalah disuruh untuk mengawasi, menjaga ahli waris. Ketika kami sudah buat surat kuasa, sudah ada tanggal, pemanggilan kami akan datang. Tapi terjadi kejadian hari Sabtu (pembongkaran oleh polisi),” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Load more