Jadi Masalah Serius, Pemkot Tangsel Tetapkan Status Darurat Sampah Selama 14 Hari
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan status tanggap darurat sampah pada Kamis (25/12/2025).
Status tanggap darurat ini menyusul hasil kajian masalah sampah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel.
"Ada beberapa indikator kita kaji, dari tingkat ancaman pencemaran udara dan air," kata Sekretaris BPBD Kota Tangsel Essa Nugraha, Kamis.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah.
Tercatat, status tanggap darurat sampah ini dimulai pada 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Menurut BPBD Tangsel, ada ancaman serius kerusakan lingkungan akibat masalah sampah ini.
Oleh karenanya, BPBD Tangsel merekomendasikan selama 14 hari menjadi waktu tanggap darurat sehingga masalah ini segera diatasi.
Essa menyebutkan di dalam komposisi satgas terdapat bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku, serta bidang data dan informasi publik.
"Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pekan terakhir Kota Tangsel dihadapkan oleh masalah sampah.
Tampak di banyak sudut jalan menumpuk sampah yang tidak dibuang.
Tak cuma mengganggu estetika dan kegiatan perekonomian, keberadaan tumpukan sampah itu juga berisiko terhadap kesehatan warga. (ant/iwh)
Load more