MK Kabulkan Soal Pemerintah harus Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri-Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan dan mengabulkan perkara Pengujian UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD Negara Republik Indonesia
Selasa, 27 Mei 2025 - 19:54 WIB
Sumber :
- IST
Kemudian majelis hakim mengungkapkan bahwa meskipun negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, namun masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta.
“Salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri,” terangnya. (ars/muu)
Load more