BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah 2024
- BPK
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK RI Isma Yatun dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
“Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 laporan keuangan kementerian negara atau lembaga tahun 2024,” kata Isma dalam pidatonya.
Sementara, Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina Indonesia mendapat opini wajar dengan pengecualian dari BPK.
Namun, Isma menyebut dua opini wajar dengan pengecualian itu tidak akan berdampak pada LKPP 2024 secara keseluruhan. Sebab, tidak memiliki dampak material.
“Meskipun dua LKKL, yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina Indonesia memperoleh opini wajar dengan pengecualian, hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2024 secara keseluruhan,” bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 dalam bentuk LKPP 2024 secara material telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Diungkapkan secara memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern,” tutup Isma. (saa/nsi)
Load more