Panglima TNI Tegaskan Penjagaan Kejari dan Kejati oleh TNI Sudah Sesuai Undang-Undang
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto buka suara terkait pengerahan prajurit TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dia menyebut keterlibatan prajurit TNI dalam menjaga keamanan Kejaksaan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang),” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
“Yaitu, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan,” sambungnya.
Dia pun menyinggung terkait Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 antara TNI dengan Kejaksaan.
Agus menjelaskan isi nota itu yakni terkait pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.
Kemudian, penugasan jaksa supervisor di Oditurat Jenderal (Orjen) TNI, dukungan dan bantuan personil TNI, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan pidana umum, hingga pemanfaatan sarana-prasarana serta koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.
Selain itu, Agus juga menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang tertuang pada Pasal 2 dan 4.
“Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4 perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI,” jelas Agus.
“Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tandas dia. (saa/muu)
Load more