Keberatan Ahli Forensik KPK Dihadirkan Dalam Sidang Hasto, Kuasa Hukum: Dia Penyelidik Perkara Ini
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristianto merasa keberatan dengan kehadiran saksi ahli Pemeriksa Forensik / Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian, dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, pada Selasa (26/5/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan saksi ahli Hafni dihadirkan oleh jaksa KPK lantaran yang bersangkutan merupakan penyelidik dalam perkara ini.
“Yang mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian. karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” kata Maqdir, dalam persidangan.
Kemudian Maqdir mengungkapkan bahwa saksi Hafni ikut dalam penyelidikan, maka tidak dapat menjadi saksi ahli dalam sidang kliennya.
“Bagaimana dia bisa menjadi ahli karena bagaimana pun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini,” ucap Maqdir.
“Yang kedua kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya. Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. Jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” sambungnya.
Selanjutnya Jaksa KPK mengatakan bahwa saksi Hafni dihadirkan dalam sidang untuk diperiksa dalam kapasitas keahliannya. Selain itu jaksa mengungkapkan bahwa memang yang bersangkutan penyelidik KPK, namun bukan dalam perkara ini.
“Baik terima kasih yang mulia. Pertama terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini,” ucap Jaksa.
Sementara itu jaksa membantah pernyataan saksi Hafni digaji oleh KPK. Menurutnya saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara.
Load more