Soal Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Puan: Dikaji Dulu, Jangan Nanti Membebani APBN
- Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal adanya usulan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang menjadi 70 tahun.
Menurutnya kenaikan batas usia pensiun ini perlu pengkajian terlebih dahulu. Salah satunya yakni apakah dengan hal ini, produktivitas kepegawaian akan menjadi lebih baik atau tidak.
“Kemudian terkait dengan ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut. Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik,” kata Puan, di Gedung DPR/MPR RI, pada Minggu (25/5/2025).
Lebih lanjut Puan mengatakan yang terpenting dari kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) ini adalah keefektifannya dalam melayani masyarakat.
“Yang penting itu kan bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat,” terang Puan.
Sementara itu Puan juga mengungkapkan dengan adanya perpanjangan usia pensiun ASN ini, jangan nantinya berdampak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” jelas Puan.
Untuk diketahui, KORPRI mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Penyampaian usulan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. (ars/raa)
Load more