Wujud Nyata Negara Hadir, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Biaya Pengobatan JKK CPMI Indah Lestari
- IST
Untuk melindungi PMI dari segala risiko kerja yang mungkin terjadi, pemerintah menghimbau agar CPMI mendaftarkan diri secara resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sehingga terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 4 ayat 1 Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Sebelum menutup kunjungannya, Roswita menyampaikan, “Terdapat potensi pasar kerja untuk penyandang disabilitas yang dapat dilihat, mudah-mudahan ada pekerjaan yang cocok, meskipun belum banyak, tetapi paling tidak itu dapat dijadikan sebagai alternatif,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk CPMI. Hal ini adalah upaya mewujudkan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan sehingga para pekerja dapat bekerja dengan nyaman dan bebas cemas. (ebs)
Load more