Penjelasan KPU RI Soal Penggunaan Jet Pribadi saat Pemilu 2024
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan soal penggunaan jet pribadi saat Pemilu 2024.
Ia mengatakan bahwa anggaran untuk penggunaan jet pribadi saat Pemilu 2024 yang dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," jelas Afifuddin dalam siaran pers resmi KPU, Sabtu (24/5).
Dia menambahkan bahwa dana yang digunakan pun berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI serta telah terdata oleh BPK.
Bahkan, lanjut Afifuddin, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar, menjadi Rp46 miliar yang pembayarannya telah di-review APIP KPU.
"Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," ujar Afif.
Soal alasan menggunakan pesawat jet pribadi, Afif menjelaskan, pihaknya menggunakan moda transportasi tersebut untuk mempercepat pengantaran logistik pemilu.
Menurutnya, proses pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat dan efektif, karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari.
Turut diketahui, KPK akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI.
"KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5).
Budi menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan untuk meninjau laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaknya lebih lanjut atau bukan. (ant/dpi)
Load more