Detik-Detik Polisi Kepung Rumah Penjual Sabu di Banjarmasin, Pelaku Sempat Ingin Kabur
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menciduk seorang penjual sabu berinisial TM dengan barang bukti 36 paket di kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kota Banjarmasin, Kamis (22/5) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku sempat ingin melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Pelaku TM diciduk di rumahnya dan barang bukti sabu sebanyak 36 paket siap edar itu kami temukan di belakang rumahnya saat dia sembunyi dan sempat ingin melarikan diri," kata Iptu Hendra Agustian Ginting dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Iptu Ginting menjelaskan, TM saat diciduk sempat mau melarikan diri dengan sembunyi di belakang rumah, namun polisi sudah mengepung rumahnya hingga menyerah tanpa melakukan perlawanan.
"Barang bukti yang kami temukan selain sabu sebanyak 36 paket dengan berat 6,13 gram, petugas juga menyita uang sebesar Rp760.000 yang diduga uang sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut," ujar Iptu Ginting.
Usai diciduk tanpa perlawanan, pelaku langsung diinterogasi polisi. Kepada polisi, pelaku mengakui kalau 36 paket sabu siap edar itu adalah miliknya untuk diperjualbelikan.
TM juga mengakui kalau barang haram itu dia di beli dari seorang bandar narkoba berinisial KB yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang Sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan kurungan badan di sel Polsek," ujarnya. (ant/dpi)
Load more