News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati Beli Gas 12 Kg, Polisi Gerebek Gudang Oplosan di Bekasi, Modal Rp60 Ribu Dijual Rp135 Ribu

Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap skandal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Cikarang Selatan. 
Senin, 19 Januari 2026 - 23:32 WIB
Ratusan tabung gas subsidi dan non-subsidi berikut barang bukti praktik ilegal modus oplos gas ditunjukkan petugas saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (19/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap skandal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Cikarang Selatan. 

Para pelaku diketahui menjalankan modus curang dengan memindahkan isi gas tabung 3 kilogram (melon) ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan pekan lalu. 

Polisi kemudian melakukan pengintaian di sebuah lokasi yang dijadikan gudang sekaligus lapak di Desa Sukasejati, Cikarang Selatan.

"Di lokasi, tim menemukan aktivitas pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai gas non-subsidi," ujar Kombes Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Praktik ilegal ini dilakukan dengan perhitungan yang sangat sistematis. Para pelaku membeli gas melon dari pengecer seharga total Rp60 ribu untuk empat tabung. 

Isi dari keempat tabung tersebut kemudian "disuntikkan" ke dalam satu tabung 12 kilogram, yang kemudian dijual ke pasar dengan harga non-subsidi mencapai Rp135 ribu.

Aksi tipu-tipu ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. 

"Praktik ini sudah berjalan sejak Oktober 2025. Dari hasil pendalaman sementara, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp350 juta," jelas Sumarni.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RKA (pemilik lapak sekaligus otak kejahatan), MH (sopir operasional), dan MRT (teknisi pemindahan gas). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel palsu, hingga satu unit mobil pikap.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal enam tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal. 

"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan gas oplosan ini," tegas Sumarni.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral