Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan di Denpasar 19,5 Tahun Penjara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Sugianto (31), pelaku pembunuhan di Denpasar dengan pidana penjara 19 tahun enam bulan (19,5 tahun).
Majelis Hakim yang diketuai Theodora Usfunan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sugianto dengan pidana penjara 19 tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Majelis Hakim mengutip Antara pada Kamis.
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang mendakwa terdakwa Agus Sugianto, pria asal Desa Kedunggebang, Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur itu dengan pidana penjara 19,5 tahun.
Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Komang Agus Asmara meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan.
Agus mengakui membunuh temannya sendiri seorang juru parkir (jukir), Komang Agus Asmara di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, karena kehabisan uang hasil penjualan sepeda motor korban yang dipakainya untuk bermain judi online.
Sebagaimana di dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Namun awal kejadian bermula sejak Selasa malam, 5 November 2024, ketika terdakwa bertemu korban seorang yang menyandang disabilitas tunagrahita (kondisi ketika seseorang memiliki kemampuan intelektual dan kognitif di bawah rata-rata) di Circle K Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat menjual atau menggadaikan sepeda motor Honda Supra milik korban untuk dijadikan modal bermain judi online. Keesokan harinya sekitar pukul 04.30 Wita, korban datang ke depo Sari Roti tempat terdakwa bekerja. Mereka kembali membahas rencana mencari modal bermain slot.
Karena hasil gadai dianggap kecil, mereka kemudian sepakat menjual sepeda motor agar modal lebih besar. Korban Asmara pulang mengambil BPKB dan kotak HP Oppo A17 untuk digadaikan. Sekitar pukul 10.00 Wita, korban kembali ke depo membawa BPKB dan kotak HP.
Load more