Terungkap, Kesaksian Terdakwa soal Tudingan Budi Arie Terima Uang Judol: Saya Siap Bertanggungjawab
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi Kembali mencuat. Hal ini lantaran, ia dituding menerima uang judi online (Judol).
Namun, hal itu diluruskan oleh salah satu terdakwa kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI, Zulkarnaen Aprilliantony.
Zulkarnaen menjelaskan hal tersebut ketika sidang kasus dugaan penjagaan judi online di Kominfo RI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Adapun, agenda sidangnya yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Zulkarnaen menanggapi atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang hari Rabu, (21/5/2025).
Dia menyebut bahwa dirinya bukan merupakan sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judi online.
"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," kata Zulkarnaen di ruang sidang.
Zulkarnaen kembali jelaskan, bahwa dirinya mau menerima uang dari Adhi Kismanto terkait penjagaan situs judi online karena memiliki hutang budi.
"Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi. Cuma masalah yang diterima Adi di Komdigi bukan wewenang saya," kata Zulkarnaen.
Lebih lanjut, Zulkarnaen mengakui kesalahannya sudah menerima uang hasil penjagaan situs judi online Kominfo RI. Kemudian, dia membantah ada keterlibatan Eks Menteri Kominfo RI, Budi Arue Setiadi dalam pusaran penjagaan situs judi online.
"Ini saya pengen meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian, dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol.
Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (14/5/2025) kemarin.
Adapun, empat terdakwa itu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Pada bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website judol.
Load more