Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri, Komisi III DPR: Saya Harap Tidak Terlalu Lama
- Tim tvOne/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan merespons keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan personel TNI-Polri melindungi jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dia menjelaskan jika dilihat dari sistem hukum Indonesia, masing-masing institusi memiliki kewenangan dan fungsinya sendiri terkait pengamanan.
“Bahkan, di Undang-Undang Kejaksaan baru kita, itu diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka (jaksa),” kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Namun, politis Partai Demokrat itu meyakini Prabowo memiliki pertimbangan khusus dengan memerintahkan personel TNI dan Polri memberikan pengamanan terhadap jaksa.
“Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus,” ungkapnya.
Di sisi lain, Hinca berharap tugas TNI-Polri dalam pengamanan jaksa tidak berlangsung lama dan bersifat permanen. Namun, hanya didampingi ketika jaksa menjalankan tugas khusus yang memang membutuhkan pendampingan TNI atau Polri.
“Saya berharap tidak terlalu lama. Mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan, tapi sesudah itu saya harap kembali normal,” tuturnya.
“Jangan permanen. Kalau saya kira tidak permanen, tapi kalau tertentu, mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen,” tandas Hinca. (saa/ree)
Load more