137 Preman di Jakarta Tiba-tiba Dilepas, Ada Apa?
- Antara
Ancaman yang dilakukan pelaku tentunya mulai dari secara terang-terangan, fisik, ataupun ancaman verbal.
Jenis premanisme yang seringkali terjadi di Jakarta, kata dia, antara lain, geng motor, balapan liar, pemerasan, penganiayaan, begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan premanisme jalanan hingga aksi mafia.
"Jadi, memang ini pekerjaan yang berkelanjutan, yang berkesinambungan dari pihak kepolisian untuk memantau mereka. Apakah mereka mengulangi, kalaupun nanti mereka menjadi juru parkir itu sesuai dengan aturan atau tidak, dia melakukan lagi perbuatan berulang atau tidak," jelas Nicolas.
Jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai jenis perbuatannya.
Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur menjaring ratusan pelaku tersebut karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.
Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih hutang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berhutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).
Pasal yang dilanggar dalam penanganan Operasi Berantas Jaya 2025 ini, pertama Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(ant/lkf)
Load more