News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum: Saksi Belum Buktikan Keterlibatan Hasto

Pakar Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa sebut saksi dihadirkan JPU belum bisa buktikan adanya keterlibatan Hasto.
Selasa, 20 Mei 2025 - 18:14 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025)
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menilai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan belum bisa membuktikan adanya keterkaitan atau keterlibatan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang didakwakan kepadanya. 

Diketahui, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto Kristiyanto yakni mantan ketua sekaligus komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari; Ketua KPU periode 2017–2022 Arief Budiman, dan Wahyu Setiawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, jaksa turut menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan penyelidik yakni Arif Budi Raharjo. 

"Sejauh ini dari perkembangan sidang pokok perkara memang terungkap bahwa beberapa alat bukti yang dihadirkan termasuk keterangan saksi-saksi fakta, tidak ada yang melihat langsung suap yang dilakukan ataupun perintah langsung terdakwa dalam hal ini Hasto Kristiyanto," ujar Beni dalam keterangannya, pada Selasa (20/5/2025).

tvonenews

Oleh karenanya, jaksa harus memperkuat bukti yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

Alhasil, konstruksi perkara yang didakwakan akan semakin jelas. 

"Dalam hukum acara pidana berlaku actori incumbit probatio, actori onus probandi artinya siapa yang mendalilkan (menuntut) dia yang wajib membuktikan," ungkapnya. 

Tapi, jika jaksa tak bisa membuktikan keterkibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap maupun perintangan, maka, Sekjen PDIP itu harus dibebaskan.

Hal itu merujuk pada asas pembuktian. 

"Adagium ini berlanjut actori non probante, reus absolvitur artinya jika tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan," sebutnya. 

Kendati demikian, Beni tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memutuskan terlibat atau tidaknya Hasto Kristiyanto dalam rangkaian dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kembali kepada keyakinan majelis hakimnya apakah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dan akan disampaikan di persidangan, majelis memperoleh keyakinan bahwa terjadi tindak pidana dan terdakwa lah pelakunya, kita tunggu saja perkembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya," terang Beni. 

Pada persidangan sebelumnya, saksi bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri mengaku pernah diminta mantan kader PDIP, Saeful Bahri, bertemu Harun Masiku untuk mengambil koper berisi uang Rp850 juta di Rumah Aspirasi pada 23 Desember 2019.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Megawati Hangestri memasuki Proliga 2026 dengan situasi yang berbeda dari musim-musim sebelumnya. Megatron akui tekanan lebih berat ketimbang liga voli Korea.
Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Masih ingat dengan duet legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014 silam? Senjata kanan milik Persib itu sukses antarkan Maung Bandung di era kejayaan.
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar".
Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT